Penumpang Kapal Laut Wajib Bawa Surat Sehat Bebas Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 13:29 WIB
Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, bahwa perseroan terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah. Sebagai aksi nyata, Perusahaan telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020.

"Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami," terangnya, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Aturan Operasi Kapal Subsidi Selama PSBB

Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agen penjualan tiket kapal PELNI di Indonesia.

Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Manajemen telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya