Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.
Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020. “Pelni akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Yahya.
(Feby Novalius)