Jokowi Teken Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor di Tengah Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 13:38 WIB
Presiden Jokowi (Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan barang dan konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor.

 Baca juga: Daftar Barang Impor dari China di Tengah Pandemi Covid-19

Mengutip Setkab, Jakarta, Kamis (23/4/2020), terkait percepatan proses perizinan impor, diperlukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional.

Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan, sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya