Jokowi Teken Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor di Tengah Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 April 2020 13:38 WIB
Presiden Jokowi (Setpres)
Share :

a. Barang dan bahan pangan pokok;

b. Cadangan pangan pemerintah;

c. Bahan baku dan penolong;

d. Barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau:

e. Kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya