JAKARTA - Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Demikian seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.