JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90%.
“Kepatuhan di atas 90% meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku
Sebelumnya, kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB.
Untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambah Polana.
Namun demikian Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.
(Dani Jumadil Akhir)