Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 26 April 2020 10:12 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

Seiring berlakunya larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyedia jasa angkutan transportasi langsung bereaksi. KAI memutuskan untuk membatalkan seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal di area Daop 1 Jakarta.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik

Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang). Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI.

Dari sisi transportasi udara, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya, mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

 

Senada, PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat, Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya