Untuk transportasi laut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal selama masa pandemi covid-19. Sehubungan dengan adanya larangan mudik, saat ini fokus ASDP adalah menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar.
"Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," kata Ira kepada Okezone.
Sanksi Jika Nekat Mudik
Jika aturan ini masih dilanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi khusus. Bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.
Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).
Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir. Pada periode ini masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi dendan hingga Rp100 juta.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.
Kemudian dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.