Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 26 April 2020 10:12 WIB
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di daerah, larangan mudik dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.

Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik

Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Implementasi Regulasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, masa berlaku larangan mudik pada angkutan darat, laut dan udara berbeda-beda. Untuk angkutan darat, larangan mudik berlaki hingga 31 Mei 2020.

"Larangan pada angkutan kereta api sampai tanggal 15 Juni kereta api, transportasi laut sampai tanggal 8 Juni dan 1 Juni transprotasi udara," tutur Adita.

Meskipun mudik dilarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.

 Adita mengatakan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.

Seiring berlakunya larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyedia jasa angkutan transportasi langsung bereaksi. KAI memutuskan untuk membatalkan seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal di area Daop 1 Jakarta.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik

Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang). Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI.

Dari sisi transportasi udara, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya, mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

 

Senada, PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat, Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Untuk transportasi laut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal selama masa pandemi covid-19. Sehubungan dengan adanya larangan mudik, saat ini fokus ASDP adalah menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar.

"Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," kata Ira kepada Okezone.

 

Sanksi Jika Nekat Mudik

Jika aturan ini masih dilanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi khusus. Bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.

Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).

 

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir. Pada periode ini masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi dendan hingga Rp100 juta.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif.

Kemudian dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas. Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus setelah tgl 7 mei tadi," kata

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif.

Sesungguhnya di daerah juga sudah menolak pemudik. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyebut, Pemkab dan Pemkot di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan daerah lain sudah menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari.

 

Daerah-daerah sudah mengutamakan tindakan preventif dengan mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak menerima pemudik.

"Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang," tutur Djoko kepada Okezone.

 

Di lain sisi, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus, karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya. Meskipun tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatan SDM Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk jangan terlibat ODOL.

Menurutnya, pelaku angkutan logistik harus menaati aturan-aturan tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas jika masih ada oknum pelaku angkutan logistik yang masih ODOL.

"Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan perairan. Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya