18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 12:50 WIB
Investasi Bodong (shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha di bulan April ini. Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Rabu (18/4/2020), Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

 Baca juga: Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin;

- 2 Multi Level Marketing tanpa izin;

- 1 Perdagangan Forex tanpa izin;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya