JAKARTA - Satuan Tugas Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha di bulan April ini. Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Rabu (18/4/2020), Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan. Karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Baca juga: Waspada, 81 Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Butuh Dana Cepat
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin;
- 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
- 1 Perdagangan Forex tanpa izin;