18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 12:50 WIB
Investasi Bodong (shutterstock)
Share :

3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.

4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.

5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.

6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.

7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.

8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin.

10.2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya