18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 12:50 WIB
Investasi Bodong (shutterstock)
Share :

11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.

12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.

13. PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.

14. Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.

15. Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin

16. Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.

17. PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.

18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya