18 Perusahaan Investasi Bodong Dihentikan, dari Viral hingga Autogajian

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 12:50 WIB
Investasi Bodong (shutterstock)
Share :

- 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;

- 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan

- 1 Investasi emas tanpa izin.

 Baca juga: Awas Jebakan Investasi Bodong, Simak Tips Ini

Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:

1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin

2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya