Koperasi yang Kesulitan Bisa Ajukan Pinjaman ke LPDB

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 29 April 2020 16:06 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: 81.686 Koperasi Dibubarkan dalam 4 Tahun Terakhir

Sebelumnya, Teten Masduki memastikan UMKM sudah bisa memanfaatkan stimulus yang disiapkan pemerintah. Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Keringanan yang diberikan kepada debitur perbankan adalah penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya