JAKARTA - Satgas investasi menghentikan 18 kegiatan perusahaan yang sangat merugikan. Lagi-lagi, perusahan tersebut mengiming-imingi imbal hasil yang sangat tinggi dan memanfaatkan ketidakpemahaman masyarakat.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin
Adapun ke 18 perusahaan tersebut, yaitu:
1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.