JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pemberian insentif kepada perusahaan yang terdampak virus corona. Adapun insentif yang dimaksudkan adalah keringanan pembayaran iuran Jamsostek.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, akan ada beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan tersebut. Antara lain penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, JKm dan Jaminan Pensiun.
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT tidak masuk dalam program relaksasi," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (30/4/2020).
Ida pun menjelaskan secara rinci mengenai skema pemberian insentif pada perusahaan tersebut. Untuk iuran JKK bagi peserta penerima upah diberikan relaksasi hanya membayar 10% dari iuran normal.
Sementara untuk iuran peserta bukan penerima upah juga hanya dibayarkan 10% dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2015.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," kata Ida
Untuk iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran JKm yang dibayarkan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.
"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," ucapnya.
Sedangkan untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun sendiri kemungkinan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Namun sebelumnya pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)