BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Pemerintah untuk Potong Iuran Peserta

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2020 18:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Akan Potong Iuran Peserta. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan merelaksasi iuran peserta. Iuran peserta dipotong 90%, atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya.

Namun demikian kebijakan tersebut masih menunggu arahan pemerintah. Di mana saat ini sedang difinalkan Peraturan Pemerintahnya.

"Pelaksanaan implementasi (relaksasi iuran) kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong, Perusahaan Hanya Bayar 10%

Adapun iuran yang akan direlaksasi sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya