BI Keluarkan Aturan Perizinan Moneter via Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 09:43 WIB
Bank Indonesia (Reuters)
Share :

c. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

d. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.

e. Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:

1. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan

2. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya