Sebagian Dana Alokasi Umum Daerah Ditunda oleh Sri Mulyani

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2020 14:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan yang dikepalai Menteri Keuangan Sri Mulyani mengevaluasi atas realokasi dan refokusing yang sudah dilakukan untuk mengantisipasi dampak virus Corona. Namun, perlu adanya Pemda melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai pedoman yang ditetapkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari mengatakan, hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD). Selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

 Baca juga: Soal DAU, Ridwan Kamil Ingin Adanya Keadilan Fiskal

"Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya