Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Syarat APBD Biayai Covid-19, Penyaluran DAU Ditunda

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2020 |10:07 WIB
Tak Penuhi Syarat APBD Biayai Covid-19, Penyaluran DAU Ditunda
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dapat ditunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)nya.

Mengutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (4/5/2020), hal ini untuk memastikan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan/penanganan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Baca Juga: Sebagian Dana Alokasi Umum Daerah Ditunda oleh Sri Mulyani

Penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020.

Kriteria evaluasi bagi Pemda yang sudah menyerahkan laporan namun belum memenuhi ketentuan SKB dan PMK No.35/PMK.07/2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Soal DAU, Ridwan Kamil Ingin Adanya Keadilan Fiskal

1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;

  Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement