Baca juga: Menteri Bambang Soroti Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
berdasarkan kriteria dikenakan kepada:
1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan: