Daftar Subsidi Bunga Kredit UMKM, dari KUR hingga Pinjaman Rp10 Miliar

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 15:29 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Subsidi bunga kredit merupakan salah satu cara pemerintah untuk meredam dampak negatif dari virus corona atau covid-19.

Mengutip keterangan OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada 3 kategori dalam kebijakan subsidi bunga bagi UMKM yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 Bacajuga: 3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM

Pertama, kredit usaha rakyat (KUR). Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya