JAKARTA - Subsidi bunga kredit merupakan salah satu cara pemerintah untuk meredam dampak negatif dari virus corona atau covid-19.
Mengutip keterangan OJK, Jakarta, Selasa (5/5/2020), paling tidak ada 3 kategori dalam kebijakan subsidi bunga bagi UMKM yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bacajuga: 3 Syarat Raih Keringanan Kredit bagi UMKM
Pertama, kredit usaha rakyat (KUR). Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.