Daftar Subsidi Bunga Kredit UMKM, dari KUR hingga Pinjaman Rp10 Miliar

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 15:29 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

Kedua adalah kredit yang diberikan oleh Pegadaian, Umi dan PNM Mekaar. Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.

 Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala

Ketiga, kredit UMKM yang merupakan debitur bank, BPR atau perusahaan pembiayaan. Subsidi bunganya, untuk debutur dengan pinjaman di bawah Rp500 juta subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.

Sementara untuk debitur dengan pinjaman Rp500 juta-Rp10 miliar, subsidi bunga 3 bulan pertama 3%, 3 bulan kedua 2%.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya