Kedua adalah kredit yang diberikan oleh Pegadaian, Umi dan PNM Mekaar. Subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.
Baca juga: Program Stimulus UMKM di Daerah Harus Dievaluasi Berkala
Ketiga, kredit UMKM yang merupakan debitur bank, BPR atau perusahaan pembiayaan. Subsidi bunganya, untuk debutur dengan pinjaman di bawah Rp500 juta subsidi bunga 3 bulan pertama 6%, 3 bulan kedua 3%.
Sementara untuk debitur dengan pinjaman Rp500 juta-Rp10 miliar, subsidi bunga 3 bulan pertama 3%, 3 bulan kedua 2%.
(Fakhri Rezy)