kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah serta perusahaan sebesar Rp449,45 miliar (7%).
Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Rp25,43 Miliar dari Perjalanan Dinas
"Ikhtisar ini memuat ringkasan hasil pemeriksaan BPK dalam periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Sesuai dengan UU, BPK telah menyampaikan secara tertulis laporan IHPS II Tahun 2019 tersebut kepada Pimpinan DPR pada 31 Maret 2020," ungkap dia.
Dia juga menjelaskan bahwa IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas 1 laporan keuangan 1%, 267 hasil pemeriksaan kinerja 54%, dan 220 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu 45%.
Baca juga: