3 Penumpang Terinfeksi Corona, Ini Alasan Kemenhub Tak Setop Operasional KRL

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 20:11 WIB
KRL (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga:3 Penumpang Positif Corona, Kemenhub Tak Hentikan Operasional KRL

Adapun protokol kesehatan itu diatur dalam Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan PSBB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 /2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam Permenhub tersebut, penumpang akan diatur jaraknya agar tidak saling berdekatan antar penumpang. Adapun caranya adalah seluruh kereta telah dilengkapi dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengaur posisi pengguna.

"Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli. Berbagai papan informasi berkaitan dengan pentingnya jaga jarak juga telah dilakukan," ujarnya

Adita juga meminta agar operator menjalankan protokol kesehatan lainnya. Seperti meminta , petugas untuk selalu mengecek suhu tubuh penumpang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya