Garuda Pinjam USD50 Miliar dan Rp2 Triliun untuk Survive saat Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 13:27 WIB
Garuda Indonesia (Okezone)
Share :

Kedua, fasilitas penangguhan jaminan impor (PJI) atau ketentuan kredit Modal Kerja Impor (KMKI) atau fasilitas jangka pendek-2 (FPJP-2). Di mana jangka waktunya dari 30 April 2020 hingga 21 Desember 2020 dengan jaminan clean bisnis.

 Baca juga: Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi

Fasilitas PJI/KMKI tersebut mempunyai limit fasilitas Rp2 triliun bersifat interchangeable. Sehingga total outstanding penggunaan PJI/KMKI/FPJP-2 tidak boleh melampau Rp2 trilin.

Di dalam fasilitas tersebut juga terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh PT Citilink. Di mana Citilink dapat menggunakan dengan maksimal Rp1 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya