Kedua, fasilitas penangguhan jaminan impor (PJI) atau ketentuan kredit Modal Kerja Impor (KMKI) atau fasilitas jangka pendek-2 (FPJP-2). Di mana jangka waktunya dari 30 April 2020 hingga 21 Desember 2020 dengan jaminan clean bisnis.
Baca juga: Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi
Fasilitas PJI/KMKI tersebut mempunyai limit fasilitas Rp2 triliun bersifat interchangeable. Sehingga total outstanding penggunaan PJI/KMKI/FPJP-2 tidak boleh melampau Rp2 trilin.
Di dalam fasilitas tersebut juga terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh PT Citilink. Di mana Citilink dapat menggunakan dengan maksimal Rp1 triliun.