Sedangkan fasilitas BG/SBLC mempunayi limit fasilitas USD200 miliar. Dengan plafond fasilitas ini dapat ditransaksikan dengan amta uang Rupiah ekuivalen Rp200 miliar.
Sementara itu, 1% dari nilai SBLC yang diterbitkan dan 0,25% dari nilai BG yang diterbitkan atau minimal sebesar Rp500.000.
Dasar pertimbangan perseroan melaksanakan transaksi tersebut adalah terdapat kebutuhan modal kerja perseroan dan Citilink sebagai perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perseroan. Serta untuk menjaga kelanacran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah bencana pandemik virus Corona.
Transaksi ini juga ditujukan untuk modal kerja perseroan termasuk yang tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama. Sehingga transaksi ini dikecualikan dari ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
(Fakhri Rezy)