JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Di mana, Garuda melakukan perjanjian pinjaman dalam bentuk dolar dan Rupiah.
Mengutip keterangan terbuka, Jakarta, Rabu (6/5/2020), berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut, perseroan menyetujui untuk penerimaan pinjaman dari Bank BRI dengan fasilitas pokok pinjaman maksimum sebesar USD50 juta dan Rp2 triliun. Serta penerimaan jasa fasilitas bank garansi (BG)/Stand by Letter of Credit (SBLC) sebesar USD200 juta.
Baca juga: Garuda Indonesia Angkut Bantuan Alat Kesehatan dari China
Adapun rinciannya adalah, pertama fasilitas pinjaman jangka pendek sebesar USD50 juta dengan jangka waktu 30 April-21 Desember 2020. Dengan jaminan clean basis serta suku bunga Libor 1M+2,85% p.a.
Kedua, fasilitas penangguhan jaminan impor (PJI) atau ketentuan kredit Modal Kerja Impor (KMKI) atau fasilitas jangka pendek-2 (FPJP-2). Di mana jangka waktunya dari 30 April 2020 hingga 21 Desember 2020 dengan jaminan clean bisnis.
Baca juga: Garuda Siapkan Skema Bila Penerbangan di Wilayah PSBB Dibuka Lagi
Fasilitas PJI/KMKI tersebut mempunyai limit fasilitas Rp2 triliun bersifat interchangeable. Sehingga total outstanding penggunaan PJI/KMKI/FPJP-2 tidak boleh melampau Rp2 trilin.
Di dalam fasilitas tersebut juga terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh PT Citilink. Di mana Citilink dapat menggunakan dengan maksimal Rp1 triliun.
Sedangkan fasilitas BG/SBLC mempunayi limit fasilitas USD200 miliar. Dengan plafond fasilitas ini dapat ditransaksikan dengan amta uang Rupiah ekuivalen Rp200 miliar.
Sementara itu, 1% dari nilai SBLC yang diterbitkan dan 0,25% dari nilai BG yang diterbitkan atau minimal sebesar Rp500.000.
Dasar pertimbangan perseroan melaksanakan transaksi tersebut adalah terdapat kebutuhan modal kerja perseroan dan Citilink sebagai perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perseroan. Serta untuk menjaga kelanacran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah bencana pandemik virus Corona.
Transaksi ini juga ditujukan untuk modal kerja perseroan termasuk yang tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama. Sehingga transaksi ini dikecualikan dari ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.
(Fakhri Rezy)