JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi bunga kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk program subsidi bunga tersebut.
Pertama, pemerintah akan minta kepada bank membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat.
Kedua, debitur yang memenuhi syarat adalah yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kreditnya adalah KUR berarti sampai Rp500 juta, Usaha Menengah sampai Rp10 miliar, dan untuk UMi yang jumlahnya kecil.
Ketiga, debitur memiliki track record yang baik. “Jadi mereka selama ini selalu bisa membayar kreditnya dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 dan 2, dan mereka tentu kita harap memiliki NPWP dan pembayaran pajaknya baik, mereka tidak masuk dalam daftar hitam dari OJK,” kata Menkeu dalam telekonferensi Rabu 29 April 2020.
Baca Juga: UMKM Mau Raih Subsidi Bunga? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Keempat, bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi oleh BPKP, kemudian Pemerintah akan bisa memberikan subsidi bunganya.
Kelima, kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, Pemerintah akan menyiapkan beberapa hal, yaitu di dalam mekanisme yang selama ini sudah ada di dalam interbank maupun dengan Bank Indonesia.
Keenam, Menkeu sampaikan Pemerintah juga menyiapkan suatu cadangan bantuan dukungan likuiditas bagi bank-bank yang melakukan restructuring dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut.
“Yang ini semuanya nanti akan diatur di dalam PP yang tadi Bapak Presiden minta supaya diselesaikan dalam minggu ini sehingga bisa kita segera melakukan program ini kepada masyarakat melalui, tadi perbankan dan lembaga keuangan, BPR, dan bahkan melalui lembaga UMi dan lembaga PNM, serta BAV (Bahana Artha Ventura), dan Pegadaian,” imbuhnya.
(Feby Novalius)