JAKARTA - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa beredar pesan bahwa seolah-olah masyarakat diperbolehan mudik. Padahal, pesan tersebut dengan syarat tertentu dan belum ada pelonggaran.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya, mudik dilarang titik. saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik," ujarnya.
Adapun, lanjutnya, surat edaran tersebut diterbitkan dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan. Terutama di beberapa daerah.
"(Surat Edaran dikeluarkan karena) terhambatnya pelayanan peercepatan penanganan covid 19 dan juga pelayanan kesehatan," ujarnya.
Baca selengkapnya: Ada SE Kriteria Pembatasan Orang, Ketua Gugus Covid-19: Mudik Tetap Dilarang Titik!
(Fakhri Rezy)