Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan juga sanksi sejak 24 April lalu. Hanya saja, sanksi yang diberikan pada periode 24 April hingga 6 Mei tersebut hanya sebatas teguran lisan.
Baca Juga: Langgar Larangan Mudik Akan Dikenakan Denda Rp100 Juta
Para pemudik hanya diberikan sanksi persuasif untuk kembali ke asal daerah perjalanannya. Misalnnya, bagi masyarakat yang berangkat dari Jakarta untuk pergi ke Jawa Tengah, maka polisi akan meminta kepada kendaraan tersebut untuk kembali menuju Jakarta.
"Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja bahwa anda tidak boleh mudik tapi tetap persuasif intinya tidak boleh mudik tapi tidak diberikan sanksi lagi," kata Umar.
(Dani Jumadil Akhir)