Sanksi Berlaku Hari Ini, Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 12:20 WIB
Mudik (Foto: Okezone)
Share :

Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan juga sanksi sejak 24 April lalu. Hanya saja, sanksi yang diberikan pada periode 24 April hingga 6 Mei tersebut hanya sebatas teguran lisan.

Baca Juga: Langgar Larangan Mudik Akan Dikenakan Denda Rp100 Juta

Para pemudik hanya diberikan sanksi persuasif untuk kembali ke asal daerah perjalanannya. Misalnnya, bagi masyarakat yang berangkat dari Jakarta untuk pergi ke Jawa Tengah, maka polisi akan meminta kepada kendaraan tersebut untuk kembali menuju Jakarta.

"Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja bahwa anda tidak boleh mudik tapi tetap persuasif intinya tidak boleh mudik tapi tidak diberikan sanksi lagi," kata Umar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya