"Mengupayakan tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Dirinya mengatakan bahwa Persero mengupayakan para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah Covid-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.
Baca Juga: Alasan McDonald's Sarinah Thamrin Tutup Permanen
"Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)