Baca Juga: Sri Mulyani dan Terbitnya Perppu Corona, Hadapi Ancaman yang Bahayakan Ekonomi
Keempat, memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia.
"Kelima, resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions lainnya," ujarnya.
(Feby Novalius)