Baca juga: Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?
"Jadi koordinasi pusat dan daerah jadi prioritas kami," ujarnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.
Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.
"Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK," ujarnya.
(Fakhri Rezy)