Imbas Covid-19, Sri Mulyani Sesuaikan Kerangka Ekonomi 2021

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 17:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Sidang Paripurna, salah satunya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah menyampaikan, kerangka-Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2021.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021," ujar dia dalam rapat Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Penanganan Dampak Covid-19 Akan Masuk di RAPBN 2021

Dokumen ini akan digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.

Dokumen KEM-PPKF 2021 disusun dengan mengacu kepada arah pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 20 Januari 2020.

"Namun dengan terjadinya pandemi global Covid-19 sejak awal tahun 2020, menyebabkan perlunya penyesuaian fundamental dalam pengelolaan perekonomian nasional yang berdampak pada keuangan negara," ungkap dia.

Baca Juga: Subsidi Mengalir ke Masyarakat Rp92,2 Triliun, Terbesar untuk BBM

KEM-PPKF 2021, lanjut dia disusun di tengah pandemi Covid-19 yang mencerminkan berbagai ketidakpastian tinggi akibat penyebaran Covid-19 secara global, yang masih belum dapat dipastikan kapan dan bagaimana akan dapat diatasi.

"Semua negara melakukan berbagai upaya luar biasa dan langkah kebijakan di bidang kesehatan yang berimplikasi luas di bidang sosial, ekonomi, dan keuangan. Semua negara saling melihat dan mengkaji untuk menetapkan langkah yang paling tepat bagi negaranya, mengambil pelajaran dari pengalaman negara yang dianggap sukses," jelas dia.

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 dalam waktu empat bulan telah menjalar sangat cepat dan menyebabkan jumlah penderita di dunia mencapai hamper 4 juta orang dan jumlah korban meninggal mencapai lebih dari 277 ribu jiwa, pada posisi awal Mei 2020.

Di Indonesia, jumlah terinfeksi mencapai 14.265 dengan jumlah meninggal dunia mencapai 991 orang. Hingga saat ini jumlah penderita dan korban masih meningkat cepat dan menyebar luas. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, berbagai langkah dilakukan di hampir semua negara.

Pembatasan sosial (social distancing), berupa larangan perjalanan, penutupan perbatasan, penutupan sekolah, kantor, dan tempat ibadah bahkan isolasi suatu wilayah pun dilakukan. Berbagai langkah ekstrim ini menyebabkan aktivitas manusia turun drastis.

Aktivitas ekonomi terganggu dari dua sisi sekaligus, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. Tingkat konsumsi tertekan, tingkat produksi terkendala, dan rantai pasok global terganggu semua itu berujung pada penurunan output global yang sangat besar.

Pandemi Covid-19 dan langkah penanganan serta dampaknya telah menyebabkan kepanikan di pasar keuangan. Tingkat kecemasan investor di pasar saham menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah.

Negara-negara berkembang mengalami arus modal keluar yang sangat besar. Investor mencari aset yang aman, memindahkan aset keuangannya ke safe-haven assets, yaitu emas dan dolar. Angka arus modal keluar di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan periode krisis keuangan global tahun 2008 dan taper tantrum 2013.

Pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, ancaman terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan. Kegentingan yang sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No 1/2020, yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya