Imbas Covid-19, Sri Mulyani Sesuaikan Kerangka Ekonomi 2021

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 17:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
Share :

Pembatasan sosial (social distancing), berupa larangan perjalanan, penutupan perbatasan, penutupan sekolah, kantor, dan tempat ibadah bahkan isolasi suatu wilayah pun dilakukan. Berbagai langkah ekstrim ini menyebabkan aktivitas manusia turun drastis.

Aktivitas ekonomi terganggu dari dua sisi sekaligus, baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran. Tingkat konsumsi tertekan, tingkat produksi terkendala, dan rantai pasok global terganggu semua itu berujung pada penurunan output global yang sangat besar.

Pandemi Covid-19 dan langkah penanganan serta dampaknya telah menyebabkan kepanikan di pasar keuangan. Tingkat kecemasan investor di pasar saham menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah.

Negara-negara berkembang mengalami arus modal keluar yang sangat besar. Investor mencari aset yang aman, memindahkan aset keuangannya ke safe-haven assets, yaitu emas dan dolar. Angka arus modal keluar di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan periode krisis keuangan global tahun 2008 dan taper tantrum 2013.

Pandemi Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan rakyat, ancaman terhadap sosial ekonomi dan sistem keuangan. Kegentingan yang sangat tinggi menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu No 1/2020, yang berisi landasan hukum bagi langkah dan kebijakan di bidang Keuangan Negara dan APBN serta dalam menjaga sistem keuangan nasional.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya