Izin Usaha Perusahaan Terancam Jika Tak Bayar THR

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 07:13 WIB
Rupiah Upah (shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR. Meski boleh dicicil pembayaran THR, Menaker mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

Baca selengkapnya: Tak Bayar THR, Pengusaha Bisa Kehilangan Izin Usaha

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya