Secara garis besar, materi pokok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 meliputi dua kebijakan, yaitu Kebijakan Keuangan Negara termasuk bidang perpajakan dan Kebijakan Sektor Keuangan.
Kebijakan Keuangan Negara pada intinya terdiri dari penyesuaian batasan defisit APBN; penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran; pergeseran dan refocusing anggaran pusat dan daerah; serta pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Baca Juga: DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%
Adapun tujuan dari pembentukan Perppu 1 Tahun 2020 tersebut antara lain adalah Pertama, untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi COVID-19.
Kedua, sebagai bentuk antisipasi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(Dani Jumadil Akhir)