Perppu Disahkan Jadi UU Corona, Sri Mulyani: Penuhi Syarat-Syarat Produk Hukum

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 08:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membacakan Pendapat Akhir Presiden Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,

Sri Mulyani menyampaikan Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran COVID-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarkat secara luas melalui jaring pengaman sosial dan upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi dan sistem keuangan.

"Untuk itu, dan setelah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dan pandangan beberapa pihak, Pemerintah berkeyakinan bahwa penerbitan produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa tersebut adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang,” kata Sri Mulyani seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran

Menkeu menambahkan bahwa pertimbangan Pemerintah tersebut juga didasarkan pada terpenuhinya parameter kegentingan memaksa sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya