JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) kembali melakukan penjualan tiket penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas. Bagi penumpang yang ingin berpergian diharapkan membawa surat negative Covid-19.
“Pelni memberlakukan kepada penumpang untuk membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif terpapar Covid-19,” ujar Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Bukan hanya itu saja, manajemen pun memastikan bahwa selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.
Baca Juga: Diizinkan, Pelni Operasikan Kapal Penumpang dengan Syarat
Sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Baca Juga: 6 Kru Kapal Pelni Sembuh dari Covid-19
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.