Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 11:51 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Tak Dikembalikan, Iuran BPJS Kesehatan Januari-Maret Tetap Rp160.000

Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.

Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Baca juga: Fakta Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Simak Mekanismenya

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya