Data Tak Jelas, Bansos Sulit Tepat Sasaran

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 12:21 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta.

Lewat Perppu, pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan.

Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai ada kerawanan penyelewengan anggaran bansos. Apalagi jika data penerima bansos tidak jelas.

“Tapi memang Ada kerawanan khususnya dalam penyaluran bantuan sosial.. utamanya Karena ketidakjelasan data penerima sehingga sangat sulit untuk mengawasi apakah penyalurannya sudah dilaksanakan secara tepat atau tidak,” kata dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya