JAKARTA - Pemerintah berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Peka
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan ini, untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Di mana ada iuran disubsidi pemerintah tetap diberikan subsidi.
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan operasi BPJS kesehatan," ujar dia usai Rapat Terbatas (Ratas), bersama Presiden Jokowi secara virtual, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Daftarnya
Menurutnya, BPJS Kesehatan itu selalu ada dua ada kelompok. Seperti yang disubsidi dan ada yang membayar iuran. "Akan tetapi terhadap seluruh operasi yang dirasa butuh subsidi pemerintah," ungkap dia.
Dalam Perpres, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.
Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:
Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000
Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)