Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 18:10 WIB
THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)
Share :

Ketentuan itu juga berlaku bagi penerima tunjangan. Pemberian THR ini juga tidak dipotong asuransi kesehatan.

Adapun pencairan THR bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pencairan paling cepat akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Lebaran

"Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi pasal 21 ayat (4).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya