JAKARTA - Manajemen McDonald's didenda sebesar Rp10 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini merupakan buntut penutupan gerainya di Sarinah yang dipadati banyak orang.
Pemprov DKI melalui Satpol PP menindaklanjuti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak manajemen McDonalds Sarinah.
Baca juga: McDonald's Berpeluang Balik Lagi ke Sarinah
Terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu 10 Mei 2020. Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald's Sarinah akibat pelanggaran tersebut.
Penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak manajemen McDonald Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).