Baca juga: Bikin McDonald's Pertama Tutup, Ini Bocoran Bentuk Renovasi Gedung Sarinah
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, pihak manajemen McDonald's Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal yakni sebesar Rp10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah melalui Bank DKI.
Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini.
Okezone telah berusaha meminta konfirmasi dari manajemen McDonald's, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
(Fakhri Rezy)