Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktifitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal dirumah atau bekerja dari rumah. (stay at home, Work From Home).
“Namun demikian memang ada sebagian aktifitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktifitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ungkap Polana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bojonggede