7. Tunggakan Bisa Membengkak
Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran ini dinilai bisa memicu tunggakan di BPJS Kesehatan membengkak.
"Rakyat yang tidak mampu bayar Rp150.000 (kelas 1) dan Rp100.000 (kelas 2) di Juli 2020 nanti akan jadi non aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non aktif tidak bisa dijamin. Terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya di mana?" kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar.
8. Pemerintah Dinilai Tak Peka
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut jika Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sangat memberatkan masyarakat.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri," kata dia.
Di tengah pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020.
(Feby Novalius)