JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 5 Mei 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak berselang lama dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Namun pihak BPJS Kesehatan mengklaim kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai aspirasi masyarakat.
Berikut fakta-fakta menarik soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
1. Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan mendapat subsidi mulai 1 Juli 2020.
2. Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
3. Kelas III Masih Dapat Subsidi
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
4. BPJS Kesehatan Sebut Iuran Naik Sesuai Aspirasi
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.