Work from Home PNS Diperpanjang tapi Tidak Ada Cuti

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 17 Mei 2020 12:29 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali memperpanjang kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 29 Mei 2020. PNS juga dilarang untuk mudik Lebaran tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun

Okezone merangkum fakta-fakta menarik soal PNS kerja dari rumah, Minggu (17/6/2020),

1. Cegah Covid-19, PNS Tetap Kerja dari Rumah

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

2. PNS Usia di Bawah 45 Tahun Tetap WFH

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19

Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat yang berumur 45 tahun untuk beraktivitas. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah

"Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya